Lipi (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) melakukan riset terhadap 110 aplikasi layanan pinjam meminjam uang on line. Sebagian besar Layanan tersebut tidak terdaftar di OJK ( Otoritas jasa Keuangan ) itu yang membuat menjadi penyediaan layanan ilegal, juga kualitas metode penagihan dan tingkat suku bunga.