Sepeda Listrik Migo dilarang beroperasi di DKI Jakarta

Sepeda listrik Migo dilarang beroperasi di wilayah DKI Jakarta saaat ini, Ditpolantas Metro Jaya mempertanyakan ijin operasi dari kendaraan, dikarenakan
Berdasarkan Pasal 49 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian. Pengujian meliputi uji tipe dan uji berkala, disamping itu perlu nomor plat kendaraan, karena pada dasarnya tidak berbeda dengan kendaraan lain hanya listrik sumber tenaganya.

Note :
http://jakarta.tribunnews.com/2019/02/13/sepeda-listrik-migo-dilarang-beroperasi-di-jalan-raya-dki-jakarta#gref. Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya