Tindak kejahatan dalam jaringan menggunakan malicieous software (malware) bertujuan mengambil uang nasabah yang menggunakan layanan internet banking untuk bertransaksi, yaitu dengan cara pada saat nasabah mengakses layanan internet banking resmi dari bank, pelaku mengirimkan malware untuk menyalin laman internet banking itu. Alhasil laman yang digunakan nasabah merupakan salinan laman yang dibuat pelaku.