Kejahatan Internet Yang Merugikan Nasabah

Tindak kejahatan dalam jaringan menggunakan malicieous software (malware) bertujuan mengambil uang nasabah yang menggunakan layanan internet banking untuk bertransaksi, yaitu dengan cara pada saat nasabah mengakses layanan internet banking resmi dari bank, pelaku mengirimkan malware untuk menyalin laman internet banking itu. Alhasil laman yang digunakan nasabah merupakan salinan laman yang dibuat pelaku.
Untuk mengetahui rahasia nasabah, seperti identitas dan kata kunci untuk mengakses internet banking, pelaku kejahatan menyuguhkan tampilan berisi perintah sinkronisasi token.
Sindikat internasional melakukan pencurian uang nasabah di beberapa bank di Indonesia dengan menggunakan virus atau "maware"

Penyebab Pencurian:
Nasabah tidak memahami dengan benar cara menggunakan internet banking yang aman.
Nasabah ceroboh dalam menggunakan perangkat lunak. "Malware" terdapat di dalam iklan perangkat lunak palsu "internet banking" yang kerap muncul di sejumlah laman situs di dunia maya.

Modus Pencurian dengan "Malware"
Pelaku menyebarkan virus Zeus untuk melakukan pengintaian guna mendaoatkan nama pengguna dan passwordnya
Saat korban menggunakan internet banking, pelaku menerima pemberitahuan dari "malware".
Pengguna yang terkecoh akan mengikuti perintah yang tercantum pada "Pop Up" sehingga pelaku mandapat data yang dicuri
Data hasl pencurian digunakan pelaku untuk mentransfer uang dari transaksi korban ke rekening lain yang telah disiapkan pelaku.